TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap satu orang bandar narkoba berinisial R yang beroperasi di kawasan Pasar Manggis, Setia Budi, Jakarta.
Operasi yang berlangsung pada Jumat (15/7/2016) sekitar 19.00 WIB berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 600 gram dan ekstasi sebanyak 25 butir.
Meski demikian, Kasudit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Arsal Sahban menyebutkan ada sejumlah narkoba yang telah berhasil dijual pelaku.
"Kami sedikit terlambat sehingga 400 gram sabu sempat terdistribusikan oleh pelaku," kata Arsal berdasarkan keterangan yang diterima, Sabtu (16/7/2016).
Selain menyita narkoba yang ada bersama pelaku, polisi juga menemukan dua buah timbangan elektronik dan 10 alat hisap.
Akibat perbuatannya, R diancam dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.