TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua sekawan, DI (30) dan BH (32) diringkus polisi tak lama setelah beraksi dengan sepeda motor di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Keduanya terjatuh dari sepeda motor karena korban tidak tinggal diam begitu sadar dijambret.
Kasubag Humas Polres Barat, Kompol Herru Julianto mengungkapkan, kejadian bermula saat korban perempuan muda bernama Ninik (21) menunggu ojek online yang dipesannya di depan Halte Indosiar, Jalan Daan Mogot RT 06/05 Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (17/7/2016) pukul 09.00 WIB.
Dua pelaku yang melintas berboncengan sepeda motor langsung merebut ponsel yang dipegang korban. Ninik yang terkejut secara refleks menarik jaket pelaku sehingga motor oleng dan terjatuh.
Pada saat bersamaan, anggota Sabhara Polres Jakarta Barat, Brigadir Amri Akbar yang kebetulan melintas berusaha meringkus pelaku, namun keduanya kabur ke Jalan Daan Mogot. Polisi pun mengejar.
Namun aksi kejar-kejaran berlangsung singkat, karena kedua pelaku terjatuh persis di depan kantor AUTO 2000, Jalan Daan Mogot.
Bersama warga, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu unit ponsel merek Samsung milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Karisma hitam B 6394 BAF milik pelaku.
"Keduanya masih diperiksa di Polsek Kebon Jeruk, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman paling lama lima tahun penjara," jelasnya. (Dwi Rizki)