TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Narapidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan, Anwar alias Rizal, telah dikembalikan ke pihak Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Senin (18/7/2016).
Aparat Polda Metro Jaya telah menyelesaikan penyidikan kasus Anwar yang melarikan diri dari Rutan Salemba, pada Kamis (7/7/2016) lalu.
Anwar ditangkap di Kampung Barengkok, Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, berselang satu minggu kemudian.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan penyidikan kasus kaburnya Anwar sudah cukup dan langsung diserahkan ke Kepala Rutan Salemba, Satrio Waluyo.
Sementara itu, Satrio mengungkapkan pihaknya akan membawa ke Lapas kelas 1A Cipinang.
Pemindahan ini dilakukan atas dasar keamanan dan status hukum sudah berkekuatan hukum tetap.
"Anwar baru saja diserahkan," tutur Satrio ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/7/2016).