Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di empat lokasi di DKI Jakarta, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
Tim di bawah pimpinan AKBP Arsal Sahban melakukan penangkapan di empat lokasi tersebut pada Senin (18/7/2016) selama kurun waktu lima jam.
Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Arsal Sahban, mengatakan pengungkapan kasus narkoba berawal pada pukul 15.00 WIB.
Aparat kepolisian menangkap AA di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat dan diamankan barang bukti sabu sebanyak 3 gr, dan 1 unit timbangan digital.
"Dari penangkapan ini dikembangkan kepada pelaku lain diatasnya atas nama AA di Gambir, Jakarta Pusat dengan barang bukti 2 gram sabu," ujar Arsal, Selasa (19/7/2016).
Tidak berhenti di situ, aparat kepolisian mengembangkan kasus. Pada pukul 20.00 wib diamankan M, (35 tahun wiraswasta) di Kalideres, Jakarta Barat dengan barang bukti 8,87 gram.
Pada waktu yang sama tim lainnya dari Subdit III Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya telah menangkap TH, 39 tahun di Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat 3,66 gram dan satu paket narkotika jenis ganja yang di bungkus kertas warna coklat berat 2,06 gram," kata dia.
Menurut AKBP Arsal Sahban, penangkapan ini masih akan dikembangkan. Informasi yang diperoleh ada puluhan kg shabu yang masuk dan sudah terpecah-pecah kepada banyak orang.
"Segera akan kami dalami hasil pemeriksaan untuk mengungkap pemasok besar dibelakangnya. Doakan semoga terungkap bandar besarnya dibelakang," tambahnya.
Adapun pasal yang akan dikenakan pasal 114 subsider 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.