TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyangkal pemberitaan yang menganggap bahwa dirinya menjadi perantara dalam pembagian uang.
Hal tersebut dinyatakannya saat memberikan kesaksian terkait kasus pembahasan Raperda Reklamasi dengan terdakwa Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja.
"Tidak yang Mulia, pemberitaan terkesan menunjukkan kalau saya sebagai eksekutor. Itu tidak ada yang Mulia," tutur Prasetio di depan Majelis Hakim Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta, Kemayoran, Rabu (20/7/2016).
Bahkan dirinya mengatakan tidak mengenal Ariesman Widjaja.
"Yang saya kenal baik adalah Pak Aguan (CEO Agung Sedayu Grup), karena saya pernah jadi karyawan beliau," katanya.
Pengadilan Tipikor DKI Jakarta melanjutkan persidangan terkait kasus pembahasan Raperda Reklamasi dengan memanggil empat saksi yang semuanya merupakan Anggota DPRD DKI Jakarta.
Mereka antara lain Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua Balegda DKI Jakarta Onge Sangaji, dan Anggota Banggar Selamet Nurdin. (Rangga Baskoro)