News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Pengacara Jessica: Pembuktian Jaksa Cacat!

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso didampingi pengacaranya Otto Hasibuan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (20/7/2016). Sidang tersebut beragendakan mendengar kesaksian tiga pegawai Kafe Olivier antara lain peracik kopi, kasir dan pelayan serta pemutaran rekaman CCTV. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Otto Hasibuan, pengacara Jessica Kumala Wongso menilai cacat prosedur pembuktian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kopi maut yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Jaksa, menurut Otto, tidak menghadirkan gelas pembanding dalam persidangan ke enam di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).

Padahal gelas pembanding tersebut sangat penting untuk membuktikan kopi yang diminum Mirna mengandung racun Sianida atau tidak.

‎"Kami kecewa dengan penuntut umum, berita acaranya kan ada bahwa ada kopi gelas pembanding dan itu disita. Waktu dari berkas polisi diserahkan ke jaksa. Harusnya berkas itu ada. Barang buktinya ada. Tapi tadi jaksa tidak bisa menunjukan itu semua. Dan terus terang, bagaimana persidangan ini mau menegakan keadilan. Berarti ada kecacatan ini, ada kesalahan prosedur di sini," papar Otto usai persidangan.

‎Selain itu pihak Jessica juga berkeras tidak adanya, teko air panas yang digunakan untuk menyeduh kopi vetnam dalam persidangan.

Padahal teko tersebut sangat penting untuk membuktikan apakah dugaan racun yang menewaskan Wayan Mirna Salihi, berada dalam gelas atau teko air panas tersebut.

Apabila itu berasal dari teko, bisa saja sianida berasal dari dapur Kafe.

"Kan sekarang dituduhkan seakan akan Jessica memasukan itu di dalam gelas. Itu saja yang disasar terus dan kita tidak menyasar dari teko, lalu bagaimana kalau itu dari sana, bagaimana?‎,"

"Bisa kemungkinan (dari dapur), kita tidak menuduh. Saya bilang ada kemungkinan itu dari teko. Tapi itu tidak diperiksa, itu kan egga adil," paparnya.

Mengenai perubahan warna dalam kopi Vietnam dan bau menyengat seperti yang dituturkan pegawai Kafe Olivier saat bersaksi di persidangan, menurut Otto itu relatif dan subjektif. ‎

Yang terpenting adalah adanya barang bukti yang berkaitan langsung dengan dugaan kopi maut yang diminum Mirna, yakni teko air panas, Sedotan, dan gelas pembanding.

‎"Soal bau hidung orang tidak sama, saya cium kemaren engga apa apa, itu relatif‎. Soal warna engga berubah. Tadi saya tanya (saksi), mungkin waktu saudara lihat kacanya (Kafe) terbuka dan sinar masuk dalam gelas sehingga terkesan (warnanya) berbeda," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini