Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi membantah tuduhan yang disampaikan oleh mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi, soal bagi-bagi uang dari pengembang reklamasi.
"Saya nggak tahu itu yang mulia. Kalau saya lihat di media sosial, saya adalah eksekutor bagi-bagi uang di DPRD. Saya kembalikan ke yang Mulia untuk menanyakan ke Sanusi secara langsung, saya nggak tahu dan nggak ada," kata Prasetyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Politikus PDI Perjuangan ini dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap reklamasi dengan terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.
Menurutnya, apa yang dituduhkan Sanusi, mungkin terjadi di DPRD DKI di masa lalu. Pasalnya, saat DPRD di bawah kepemimpinanya, semuanya serba terbuka terhadap publik.
"Saya jelaskan sekarang, dulu mungkin anggota dewan seperti itu, sekarang ini tidak. Pada saat saya menjadi Ketua DPRD, semua acara selalu terbuka untuk umum, itu di era saya, nggak ada yang mulia (saya bagi-bagi uang)," katanya.