TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Ilham Oetama Marsis mengatakan, pihaknya menekankan asas praduga tak bersalah terhadap para dokter yang terjerat dalam kasus vaksin palsu.
IDI tetap membela dan memberikan pendampingan hukum terhadap tiga dokter yang dijerat kasus tersebut.
"Kita tidak boleh langsung katakan dia bersalah. Dan sepanjang dia belum dinyatakan bersalah, itu kewajiban kami untuk melakukan pembelaan dan pendampingan," ujar Ilham dalam diskusi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Ilham mengatakan, IDI juga akan membentuk satuan tugas tersendiri untuk melihat kebenaran adanya pelanggaran oleh dokter tersebut.
Anggota satgas tersebut terdiri dari Asosiasi Rumah Sakit Indonesia, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia.
"Untuk kondisi kronis ini kami bergerak bagaimana kami lakukan support Satgas Polri untuk menindak anggota kami yang tidak baik," kata Ilham.
Selain itu, kata Ilham, IDI juga akan mencari auktor intelektualis di balik peredaran vaksin palsu ini.
Ia tidak ingin dokter-dokter di Indonesia menjadi tumbal dan ikut-ikutan disalahkan karena kasus ini.
"Kalau hanya satu orang, dua, sampai sepuluh orang yang tidak baik, sementara ada 135 ribu dokter lainnya baik, apakah adil dokter ini diadili? Tidak adil saya rasa," kata Ilham.
Selain itu, ada mekanisme internal untuk dokter yang diduga melanggar kode etik dan profesinya. Untuk pengadilan etik, akan digelar oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran.
Sementara untuk dugaan pelanggaran disiplin, sidang akan dilakukan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran.
"Pengadilan pidana dan perdatanya bukan kewenangan IDI. Kalau anggota bersalah, kami persilakan dilakukan secara hukum asal jangan praduga tak bersalah," kata Ilham.
Dalam kasus ini, tiga dari 23 tersangka yang dijerat polisi berprofesi sebagai dokter. Mereka adalah HUD yang merupakan mantan Direktur Rumah Sakit Ibu Anak Sayang Bunda, AR yaitu dokter di Klinik Pratama Adipraja, dan dokter di Rumah Sakit Harapan Bunda berinisial I.
Sementara yang lainnya berperan sebagai produsen, pencetak label, pengumpul botol, dan distributor.
Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita