TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ini adalah pemeriksaan kali ketiga kepada terdakwa percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Saipul akan dimintai keterangannya untuk tersangka Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi.
"Lanjutan pemeriksaan sebelumnya. Materi pemeriksaan kemarin fokus seputar uang pemberian dari tersangka terhadap R. Penyidik menanyakan sejauh mana SJ mengetahui karena pada saat itu yang bersangkutan posisinya ada di tahanan," kata Priharsa, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Saipul, saat tiba di KPK, hanya mengucapkan salam kepada media.
Bekas suami Dewi Perssik itu enggan menjawab mengenai pertanyaan terkait kasus suap tersebut.
"Assalamualaikum," kata pria yang akrab disapa Ipul itu.
Melalui kuasa hukumnya, Tito Hananta Kusuma, Ipul mengakui menyerahkan uang Rp 250 juta kepada kakaknya Samsul Hidayatullah.
Uang tersebut, kata Tito, diminta oleh kuasa hukum Ipul yang berkasus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Bang Ipul menyerahkan sepenuhnya kepada kakaknya soal keuangan. Itu untuk dana operasional. Bu Bertha yang minta ke Samsul‎. Ada desakan dari Bertha ke Samsul. Tapi Bang Ipul nggak tahu (digunakan untuk suap)," kata Tito sebelumnya.