TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan Anggota Komisi II DPR RI Sareh Wiyono merupakan pengembangan penyidikan terkait suap kepada Panitera Pengganti Jakarta Utara Rohadi.
Sareh hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samsul Hidayatullah.
"Bagian dari pengembangan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Menurut Priharsa, pemanggilan Sareh tersebut lantaran dia diduga kuat mengetahui atau memiliki informasi mengenai kasus suap tersebut.
Walau demikian Priharsa mengaku KPK belum menerbitkan penyelidikan baru untuk menjerat tersangka lainnya.
Sareh pernah menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Bandung dan pernah dilaporkan Komisi Yudisial ke KPK terkait kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono.
Setyabudi, wakil ketua PN Bandung, menyebut Sareh Wiyono mendapat aliran dana suap kasus Bansos.
Dalam surat dakwaan Setyabudi, Sareh Wiyono disebut meminta Rp 1,5 miliar kepada mantan Walikota Dada Rosada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada Toto Hutagalung.
Kasus tersebut bermula ketika KPK menangkap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi di depan Universitas 17 Agustus, Sunter, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Rohadi ditangkap usai menerima uang Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman.
Suap tersebut diduga sebagai untuk mempengaruhi putusan terdakwa Saipul Jamil terkait kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis.
KPK kemudian menangkap pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.
KPK kemudian menetapkan Bertha, Rohadi, Kasman, dan Samsul sebagai tersangka.