TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, diperiksa terkait korupsi lahan Cengkareng di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jumat (22/7/2016).
Djarot diperiksa penyidik selama kurang lebih 2,5 jam. Dia keluar pukul 11.30 dan mengaku penyidik menanyakan 10 pertanyaan kepadanya.
Djarot mengaku bahwa dia ikut menandatangani persetujuan pembelian lahan Cengkareng.
"Soalnya kan saya jabatannya Wakil Gubernur," kata Djarot kepada wartawan, usai pemeriksaan, siang ini.
Yang ditandanganinya saat itu adalah keputusan Gubernur soal penetapan lokasi.
Selain itu, kata Djarot, selain dirinya dan Gubernur, jajaran dibawahnya juga ikut menandatangani surat keputusan tersebut.
"Yang terakhir menandatangani itu dari SKPD," ujar Djarot.
Lahan Cengkareng dibeli oleh Pemprov DKI untuk pembangunan rumah susun (Rusun).
Lahan seluas 4,6 hektar itu dibeli seharga Rp 468 milliar dari seseorang bernama Toeti Noezir Soekarno.
Tapi setelah diselidiki lahan tersebut bukan milik pribadi tetapi milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta sejak tahun 1967.
Makanya kemudian Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) melakukan audit dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan anggaran Pemprov DKI pada 2015. Kasus ini pun kini berujung di tangan polisi.(Theo Yonathan Simon Laturiuw)