Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jajaran Polda Metro Jaya berharap kebijakan ganjil-genap dapat mengurangi kepadatan arus lalu lintas kendaraan bermotor mencapai 50 persen di wilayah DKI Jakarta .
Ini merupakan kebijakan sementara sampai sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) diberlakukan.
Rencananya, ERP akan diberlakukan pada 2017 atau menunggu sampai sarana penunjang siap untuk melaksanakan kebijakan itu.
“Iya, kami mengharapkan begitu, cuma ya memang apapun kebijakan ini memang jauh dari harapan,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, kepada wartawan, Minggu (24/7/2016).
Apabila berbicara mengenai volume kendaraan, kata dia, harus ada pembatasan. Kebijakan ganjil-genap ini bersifat pembatasan yang diberlakukan di satu kawasan saja bukan pembatasan yang permanen.
“Misalnya pembatasan tahun, kendaraan tahun pembuatannya,” kata dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengujicoba kebijakan ganjil-genap mulai Rabu 27 Juli-Jumat 26 Agustus 2016.