News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uji Coba Ganjil-Genap 27 Juli, Polisi Tak Akan Cari-cari Kesalahan Pengemudi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan roda empat melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (12/7/2016). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan uji coba sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap bagi kendaraan bermotor roda empat di jalan protokol di Ibu Kota mulai 27 Juli sampai 26 Agustus 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas tak diberikan target penilangan saat uji coba ganjil genap pada 27 Juli - Agustus maupun ketika pemberlakuan, 30 Agustus mendatang.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, mengatakan, saat uji coba, petugas Dishub DKI hanya bertugas mensosialisasikan dengan berbagai cara.

"Salah satunya adalah menyebarkan flyer dan mengajak bicara secara langsung pengemudi mobil yang berhenti di ujung-ujung jalur ganjil genap," kata Budiyanto kepada Wartakotalive.com, Minggu (24/7/2016).

Sebab diprediksi akan banyak pengemudi mobil yang bernomorpolisi genap ingin masuk rute ganjil genap di hari pertama uji coba (tanggal 27 untuk Nopol ganjil).

Makanya diperkirakan mereka akan menunggu sampai jam operasional ganjil genap habis pukul 10.00, baru masuk ke rute tersebut sesudahnya.

Selain itu, petugas polisi juga tak diberi target penilangan baik saat uji coba maupun pemberlakuannya, 30 Agustus nanti.

Sehingga tak akan ada petugas yang mencari-cari kesalahan pengemudi di rute tersebut saat

Sementara itu, saat uji coba, satu-satunya hal yang diperbolehkan ditilang hanya pemalsuan nomor polisi.

Bahkan pidana yang dikenakan adalah pasal pemalsuan UU Angkutan dan Jalan Raya.

Sanksinya maksimal 2 bulan penjara, sehingga tak bisa dilakukan penahanan.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini