"Di dalamnya itu bisa jadi makam kedaluwarsa yang tidak dikenal, jadi dipetakin begitu," ucap Saiman.
Makam dikatakan kedaluwarsa jika IPTM-nya tidak diperpanjang setelah tiga tahun dan ahli waris tidak membayar uang retribusi.
Pengelola bisa menggunakan lahan itu untuk digunakan kembali.
Adapun IPTM atau biaya retribusi dibayarkan setiap tiga tahun sesuai tarif masing-masing blok. Tarif di blok AA1 misalnya, sebesar Rp 100.000, blok AA2 Rp 80.000, blok A1 Rp 60.000, dan blok A2 Rp 40.000.
TPU Karet bivak juga menyediakan lahan gratis di blok A3 untuk masyarakat yang kurang mampu. Artinya, setiap tiga tahun IPTM makam tersebut tetap diperpanjang namun biayanya gratis.
Di TPU Karet Bivak terdapat 47.692 petak makam. Saiman menyebut akan mengecek dan menertibkan petak-petak makam yang sudah kedaluwarsa agar tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk pengadaan makam fiktif.
"Kami sedang proses untuk penertiban," tutur dia.
PENULIS: Nursita Sari