Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi untuk terdakwa Presiden Direktur Agung Podomoro Land di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/7/2016).
Dalam sidang dengan kasus dugaan suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) di Pantai Utara Jakarta, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK)menjadwalkan Ahok untuk hadir pada pukul 15.00 WIB.
Dalam sidang sebelumnya, hari Senin (18/7/2016) kemarin, tersangka selaku mantan anggota sekaligus Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, yang juga adik kandung saksi M Taufik telah dihadirkan oleh tim jaksa KPK.
Selanjutnya hari Rabu (20/7/2016), Ketua DPRD DKI Jakarta Prastyo Edi Marsudi, Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI M Taufik, Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI M Sangaji dan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Selamat Nurdin, juga telah bersaksi.
Dalam persidangan itu, Jaksa KPK mengkonfirmasi adanya uang pelicin untuk memuluskan keinginan pengembang yang menginginkan kontribusi tambahan 15 persen dikurangi.
Diketahui, baru Sanusi yang menjadi tersangka oleh KPK, terkait pembahasan Raperda RTRKS, pada 1 April 2016 lalu. Anggota DPRD dari partai Gerindra tersebut tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Dalam persidangan Ariesman sebelumnya (13/7/2016), sejumlah fakta penting terkait kasus ini terus bermunculan.
Dalam bukti rekaman yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum terungkap bahwa Sugianto Kusuma, pemilik Agung Sedayu Grup disebut telah menjanjikan uang agar raperda RTRKS segera diparipurnakan.
Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group Saiful Zuhri mengatakan kepada anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, M Sanusi, agar segera menggelar Sidang Paripurna Raperda RTRKS.
"Kalau jam 2 lewat nggak ada apa-apa, biar saya bilang ke bos (Aguan). Supaya bilang ke Prasetyo biar diurusin. Itu biar nanti Pras yang atur,” ujar Saiful Zuhri saat berkomunikasi melalui via telpon dengan Sanusi, dalam rekaman yang diperdengarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Dalam surat dakwaan Ariesman yang disampaikan oleh KPK, Sanusi beberapa kali disebut melakukan pertemuan dengan Aguan.
Pada bulan Desember 2015, Sanusi menghadiri undangan Aguan kepada sejumlah anggota dewan di Taman Golf Timur II/11-12 Pantai Indah Kapuk (PIK). Sejumlah anggota DPRD DKI yang hadir seperti Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, Mohamad Sangaji, Selamat Nurdin, dan Prasetyo Edy Marsudi.
Kemudian pada bulan Februari 2016, Sanusi kembali menemui Aguan di kantor Agung Sedayu Group di pusat pertokoan Harco Glodok, Mangga Dua, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut ditujukan untuk mempercepat pengesahan Raperda RTRKS menjadi perda.