News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Legislator DKI

Jadi Staf Ahok Sejak 2012, Sunny Tanuwidjaja Tidak Pernah Dapat Gaji

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja tiba di kantor KPK Jakarta untuk diperiksa, Senin (25/4/2016). Sunny diperiksa sebagai saksi kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi dengan tersangka Muhammad Sanusi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan kasus dugaan suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) di Pantai Utara Jakarta, Senin (25/7/2016).

Hari ini jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan juga staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sunny Tanuwidjaja.

Dalam persidangan Sunny bekerja bersama 14 staf Ahok lainnya sejak menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2012.

Namun General Manager Rajawali Corporate ini tidak mendapatkan gaji.

"Tidak ada (Surat Keputusan) SK, hanya membantu disana. Yang meminta Pak Gubernur sendiri secara lisan," kata Sunny saat ditanya Hakim Ketua Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).

Dengan suara jelas, Sunny menjawab seluruh pertanyaan yang ditujukan hakim.

Dirinya juga mengaku tidak layaknya staf ahli yang dilantik seperti pejabat.

Hal ini karena memang ada peraturan yang membuat gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak boleh mengangkat staf.

"Ada ahli deputi gubernur yang jadi staf ahli. Saya ngga digaji dari gubernur. (14 staf) Yang lain dari dana operasional gubernur," kata Sunny.

Hakim Sumpeno lalu bertanya darimana Sunny mendapatkan pemasukan uang.

"Digajinya dari tempat kerja sebagai GM Rajawali," katanya.

"Kok mau ngga digaji?" Tanya hakim.

"Gajinya ngga seberapa jadi enggak apa-apa," kata Sunny.

"Kalau teman-teman saudara kok mau jadi staf dengan gaji ngga seberapa?" Tanya hakim.

"Dibanding tempat kerja profesional jauh. Gaji mereka Rp10 sampai Rp20 juta/bulan," katanya.

Untuk diketahui, keduanya dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini