Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat curhat di depan 2.400 Pembantu Pembina Keluarga Berencana (PPKB) Rukun Warga (RW).
Ahok menjadi pembicara pada Kegiatan Pembekalan dan Motivasi Kader PPKB RW. Acara berlangsung di Ecovention, Ecopark Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Selasa (26/7/2016).
Ribuan PPKB yang hadir adalah ibu-ibu yang berasal dari seluruh wilayah Jakarta. Saat memberikan kata sambutan, orang nomor satu di Jakarta tersebut, sempat mencurahkan kegusarannya.
Hal itu terkait kebijakannya mencantumkan kontribusi tambahan berupa 15 persen dikali nilai jual obyek pajak dikali lahan yang dapat dijual pada Rancangan Peraturan Daerah terkait reklamasi. Ahok mengatakan potensi pendapatan daerah akan meningkat bila kontribusi itu diterapkan.
"Saya berpikir, kalau orang buat pulau kenapa enggak bagi keuntungannya ke Pemerintah Daerah. Itu bisa dapat Rp48 triliun," ucap Ahok di depan ribuan ibu-ibu di atas panggung.
Menurutnya, kebijakannya itu mengedepankan kepentingan warga karena dana yang didapat untuk membangun rumah susun atau pompa air.
Sehingga, anggaran Pemerintah Provinsi DKI bisa fokus digunakan untuk subsidi kesehatan, pendidikan, transportasi, dan perumahan warga.
"Saya pikir uang kita, kita pakai buat subsidi kesehatan, pendidikan, makanan, dan perumahan," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Ahok berkeluh kesah kerap. Ahok mengatakan adanya kasus suap dalam reklamasi diibaratkannya makan duri duren.
Tidak menerima suap, tapi turut kerepotan karena kerap dipanggil pihak kepolisian, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Aku mah dipanggi mulu, dipanggil polisi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jaksa, udah enggak makan duren, baunya saja enggak cium, eh makan durinya," imbuh Ahok.
Sehari sebelumnya, Senin (25/7/2016), Ahok bersaksi dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.
Jaksa mendakwa Ariesman menyuap Mohamad Sanusi ketika masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra sebesar Rp2 miliar. Uang diberikan melalui anak buah Ariesman, Trinanda.
Uang tersebut diduga sebagai imbalan kepada Sanusi yang terlibat mempengaruhi pembahasan pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.