TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit I dan II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek rumah yang digunakan sebagai laboratorium membuat metaphetamine atau sabu, pada Senin (25/7/2016) 14.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan rumah tempat tersangka TFS alias Ati (34) tinggal berada di Jalan kura 31, Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Pelaku sudah melakukan pembuatan sabu selama satu tahun, pengakuan untuk konsumsi sendiri, namun hasil lidik selama ini dari pengakuan beberapa tersangka yang ditangkap terdahulu mengerucut ke TFS alias Ati," tutur Ayi, kepada wartawan, Senin (25/7/2016).
Dari hasil penelitian sementara, tim pusat laboratorium forensik (Puslabfor) yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), tempat itu dipergunakan membuat sabu atau methaphetamine.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sablon kain atau kaos. Barang bukti precosur itu didapatkan dari toko obat dan toko kimia di kawasan Kota, Jakarta Barat.
Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian turut menyita barang bukti, berupa precusor atau bahan untuk membuat methaphetamine, yaitu pseuephidribe, asam sulfat, red fosfor, aseton, asam clorida, serbuk triminsa, soda api, dan garam inggris.
Kemudian, mixer, timbangan elektronik, sabu atau methaphetamine seberat 0.4 gram, dan labu refluks atau tempat penyulingan.