TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta para saksi dan terdakwa melakukan reka adegan di meja nomor 54 Cafe Olivier, Grand Indonesia. Reka adegan dilakukan di PN Jakarta Pusat, pada Rabu (27/7/2016).
Berdasarkan pemantauan, sebuah meja diletakkan di tengah ruang sidang.
Binsar Gultom, hakim, meminta meja di set sedemikian rupa dibuat mirip seperti lokasi meja nomor 54 tempat ngopi Jessica, Hani Juwita, dan Mirna.
Setelah menyusun meja itu, hakim meminta para saksi antara lain, Agus Triyono, pengantar kopi Vietnam, lalu Marlon, pengantar dua es koktail, dan ada juga Ahmar dan Sari dua pelayan yang sempat berbincang dengan Jessica.
Di reka adegan itu, beberapa peristiwa diperagakan, seperti saat Agus mengantar es Kopi Vietnam, lalu disusul Marlon mengantar dua es koktail.
Agus meletakkan es kopi Vietnam di depan Jessica. Marlon menaruh dua es koktail di dekat kopi.
Lalu, seorang pelayan bernama Sari sempat berbincang dengan Jessica mengenai rasa koktail.
"Saya tanya ke mba Jessica. Kakaknya bagaimana rasa koktail?" ujar Sari di ruang sidang PN Jakarta Pusat, pada Rabu (27/7/2016).
Jessica menjawab rasa koktail cukup enak, lalu Sari meninggalkan Jessica.
Tak lama, kemudian pelayan lainnya, Ahmar menghampiri, karena saat satu es koktail pesanan Jessica habis.
Ahmar bermaksud mengambil gelas kosong milik Jessica.
Namun, saat ditanyai di mana posisi gelas es kopi Vietnam, Ahmar mengaku posisi sudah tidak lagi berada di depan Jessica.
"Ada di sebelah sini (kanan Jessica,-red). Kalau sedotannya tidak lihat" kata Ahmar.