News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Pengacara Jessica Yakin Bukan Racun Sianida Penyebab Kematian Mirna

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Jessica Kumala Wongso didampingi pengacaranya Otto Hasibuan mendengarkan kesaksian manager, pegawai, Kasir, dan Barista kafe Olivier dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016). Dalam sidang tersebut dilakukan beberapa rekonstruksi ulang serta ditunjukan bukti pembayaran atau struk serta rekaman CCTV percakapan antara Jessica dan Jukiyah saat memesan kopi Vietnam. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, meyakini racun sianida bukan penyebab meninggalnya Wayan Mirna Salihin. Otto menegaskan hal itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016), untuk mengadili Jessica yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian Mirna.

"Ada 17 saksi dari persidangan selama ini yang mengaku tidak melihat Jessica atau siapapun menaruh racun ke gelas es kopi vietnam itu. Hasil labfor juga bilang sianida dari gelas kopi, bukan di tubuh Mirna. Jadi, menurut saya, sianida bukan penyebab tewasnya korban," kata Otto.

Baca Juga : Kombes Krishna Murti Bilang Rangga Curhat ke Psikiater soal Uang Rp 140 Juta

Otto juga menyinggung perbedaan barang bukti (BB) pada berkas BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dengan yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan.

Di BAP, tertera BB yang disita polisi berupa dua gelas dan satu botol. Satu gelas berisi sisa es kopi vietnam yang diminum Mirna, satu gelas lagi berisi kopi pembanding yang dibuat sesaat setelah Mirna kejang-kejang, dan satu botol tempat menaruh sisa kopi Mirna yang dituang dari gelas.

Menurut versi jaksa, barang bukti berupa dua botol dan satu gelas. Penjelasannya, satu gelas berisi bekas sisa es kopi Mirna, satu botol tempat menampung sisa kopi Mirna dari gelas, dan satu botol berisi kopi pembanding yang sebelumnya dibuat di gelas.

"Kalau begitu, bagaimana jaksa bisa memastikan itu ada sianidanya? Tidak ada label dan segel pada gelas sama botol itu. Apalagi BB kopinya itu sudah berpindah tempat. Ada aturannya, BB tidak boleh dipindahkan begitu saja. Apalagi pindahnya kopi tidak dijelaskan di BAP," tutur Otto.

Otto juga menganggap, majelis hakim dalam sidang ini tidak adil. Menurut dia, majelis hakim sengaja berpihak kepada JPU dengan mengarahkan keterangan saksi bahwa hanya Jessica yang bisa membubuhi racun sianida ke es kopi vietnam yang diminum Mirna.

"Saya tahu hakim coba mengarahkan ke Jessica. Jujur saja, saya tidak senang dengan cara seperti itu, seakan-akan hanya Jessica yang punya peluang. Tapi tidak apa-apa, kami akan terus memperjuangkan ini sampai tuntas," ujar Otto.

Sidang pengadilan Jessica dilanjutkan Rabu (3/8/2016) depan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari JPU. JPU akan menghadirkan Nugroho, penyidik Polsek Tanah Abang yang dapat menjelaskan soal isi kopi sianida dan kopi pembanding di gelas serta botol.

Jessica dituduh melakukan pembunuhan berencana dalam kasus itu. Ia disebut telah menaruh racun sianida ke dalam gelas kopi yang diminum Mirna di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari lalu.

Penulis : Andri Donnal Putera

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini