News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lalulintas Ganjil Genap

Pelanggaran Berulang Terjadi saat Penerapan Ganjil-genap

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesepeda melintas disamping pengendara yang terjebak kemacetan panjang di jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/7). Pemberlakuan ujicoba sistem kendaraan ganjil genap dikawasan itu telah menyiapkan sejumlah petugas untuk memantau kelancaran saat ujicoba berlangsung. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengendara masih melanggar aturan di kawasan ganjil genap. Saat tanggal ganjil, pengendara genap melintas, begitu juga sebaliknya.

Pemerintah Provinsi DKI berjanji terus meningkatkan sosialisasi sebelum ganjil genap benar-benar diterapkan pada 30 Agustus mendatang.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan pada hari kedua pemberlakuan ujicoba ganjil genap, kendaraan pribadi yang melintas di sembilan koridor kawasan ganjil genap hanyalah kendaraan yang bernomor polisi genap.

Namun, berdasarkan pengawasanya, pihaknya masih menemukan sedikitnya 75 kendaraan bernomor polisi ganjil yang melintas. Pelanggaran paling banyak terjadi dikawasan Gatot Subroto.

Pihaknya akan semakin mengencangkan sosialisasi dengan menggunakan armada informasi pengeras suara berisi aturan kawasan ganjil genap yang berkeliling dan ditempatkan dipersimpangan jalur kawasan ganjil genap. Termasuk di jalur alternatifnya.

"Kami juga menempatkan spanduk-spanduk di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) dan petugas yang membagikan brosur. Sosialisasi terus dilakukan meski ganjil-genap berlaku," ujar Sigit di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016) kemarin.

Dalam pengamatannya arus lalu lintas kendaraan di kawasan ganjil genap sama seperti ketika kawasan 3 in 1 diberlakukan.

Bahkan, ada beberapa kendaraan yang sadar diri keluar kawasan ketika melihat adanya petugas yang melakukan pengawasan.

Artinya, ucap Sigit, tujuan ganjil genap untuk memberikan kesadaran terhadap pengendara pribadi agar tertib berlalu lintas sudah terlihat.

Sistem ganjil genap, kata Sigit, pada dasarnya bukanlah untuk mengejar kuantitas, tapi efek detern seperti halnya sterilisasi jalur busway yang dimana pengendara akan teriak apabila didenda langsung dengan tilang biru.

"Polisi yang akan melakukan tindakan menggunakan dasar hukum Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kalau dasar hukum pemberlakuan kawasan ganjil genap masih dalam proses. Ujicoba ini pakai Surat Keputusan Kepala Dinas," ucapnya.

Terkait akan terjadinya kemacetan ketika pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar, Sigit menuturkan bila teknisnya akan terlebih dahulu menahan surat Tanda Nomor Kepolisian (STNK) dan kendaraan diminta untuk menenpi.

Meskipun terjadi kemacetan, menurutnya itu merupakan hal yang biasa terjadi ketika operasi lalu lintas dijalankan.

"Kepolisian lalu lintas punya keahlian untuk mengidentifikasi adanya plat nomor kendaraan palsu. Nantinya, bila kedapatan, kepolisian lalu lintas tersebut akan menyerahkanya ke bagian reserse kriminal. Hukumannya minimal enam tahun," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini