TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang tukang parkir harus berurusan dengan aparat kepolisian karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto, mengatakan seorang pria berinisial IN (23) ditangkap di tempat parkir Petojo Utara, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016) sekitar pukul 15:00 WIB.
"Saat digeledah petugas menemukan satu paket sabu 0,30 gram di kantong celana IN," ujar Herru, kepada wartawan, Jumat (29/7/2016).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi di masyarakat IN pada malam hari mengedarkan narkoba di tempat hiburan wilayah Tanjung Duren.
Sementara itu pada siang hari, IN, menjajakan narkoba di kalangan tukang parkir sekitar Petojo.
"Petugas segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap IN," kata dia.
Saat menemukan IN, petugas melakukan penangkapan sekaligus menggeledah terhadap IN, saat di gledah petugas menemukan 1 paket sabu seberat 0,30 gram di kantong celana IN.
Kini IN di bawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna penyidikkan lebih lanjut, IN akan di jerat pasal 114 UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.