TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan seluruh kendaraan berbasis online harus melalui uji kir sebelum beroperasi. Jika tidak, maka Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan mengandangkan kendaraan berbasis online tersebut.
"Kan sudah sesuai kesepakatan, harus ada kir saja kalau enggak salah. Jadi taksi online mesti uji kir," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/8/2016).
Dishubtrans DKI Jakarta mengandangkan sebanyak 11 taksi online pada Sabtu (30/7/2016) kemarin. Pengandangan dilakukan karena kendaraan diketahui tidak memiliki izin kir. Kendaraan mereka ditahan di Pool Pulogebang, Jakarta Timur.
"Memang sebagian tidak mau uji kir, katanya. Kamu tanya sama Pak Andri (Kadishubtrans) deh teknisnya," kata Basuki.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kendaraan yang dikandangkan tidak dilengkapi dengan buku kir dan UP PKB (Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor) Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian juga tidak dilengkapi dengan Kartu Pengawasan dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
"Atas pelanggaran tersebut, terhadap 11 kendaraan angkutan sewa online ditilang dan stop operasi atau dikandangkan di Pulogebang," kata Andri.
Sebelas kendaraan yang dikandangkan terdiri dari tujuh unit Grab Car, dua unit Uber Car, dan dua unit Go Car.
Penulis: Kurnia Sari Aziza