News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Ahok Ogah Cuti, KPU DKI Jakarta: Terserah MK

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Soemarno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi keengganan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk cuti saat masa kampanye, Ketua KPU DKI Jakarta, Soemarno menyerahkan hal tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.

Pasalnya Ahok telah menggugat pasal 70 UUD No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya terserah Mahkamah Konstitusi seperti apa putusannya. Kami hanya sebagai pelaksana undang-undang," ujarnya di Kantor KPU Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Soemarno menjelaskan untuk saat ini, seluruh petahana diharuskan untuk cuti di luar tanggungan negara saat masa kampanye pilkada dan tidak boleh menggunakan fasilitas ataupun atribut pemerintah daerah.

Mengenai jalannya roda pemerintahan daerah, Soemarno mengatakan bahwa hal itu bisa dilakukan oleh pejabat sementara yang ditunjuk oleh kemendagri menggantikan kepala daerah yang akan maju di pilkada.

"Kalau gubernur maju, bisa wakil gubernur yang jalankan, kalau dua-duanya maju, kan bisa sekda yang jalanin. Jadi tidak kosong kepemimpinannya," kata Soemarno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini