TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi keengganan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk cuti saat masa kampanye, Ketua KPU DKI Jakarta, Soemarno menyerahkan hal tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya Ahok telah menggugat pasal 70 UUD No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya terserah Mahkamah Konstitusi seperti apa putusannya. Kami hanya sebagai pelaksana undang-undang," ujarnya di Kantor KPU Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Soemarno menjelaskan untuk saat ini, seluruh petahana diharuskan untuk cuti di luar tanggungan negara saat masa kampanye pilkada dan tidak boleh menggunakan fasilitas ataupun atribut pemerintah daerah.
Mengenai jalannya roda pemerintahan daerah, Soemarno mengatakan bahwa hal itu bisa dilakukan oleh pejabat sementara yang ditunjuk oleh kemendagri menggantikan kepala daerah yang akan maju di pilkada.
"Kalau gubernur maju, bisa wakil gubernur yang jalankan, kalau dua-duanya maju, kan bisa sekda yang jalanin. Jadi tidak kosong kepemimpinannya," kata Soemarno.