TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap pengedar narkotika, Tono Karim (37).
Pelaku ditangkap di Jalan Penerangan 5 Nomor 32 Jelambar, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Kamis (4/8/2016) sekitar pukul 08.00 WIB.
"Dari tangan pelaku, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 20 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat brutto 20 kg," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto, Kamis (4/8/2016).
Dia menjelaskan, penangkapan pelaku didasarkan pengembangan kasus sebelumnya dari tersangka, Suyono dan Alex yang ditangkap di Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat.
Dari tangan mereka, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 100 gram narkotika jenis sabu di dapat dari seseorang yang bernama Febrian alias Asen alias Ateng (DPO).
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kediaman Febrian di Apartemen Season City, Tambora, Jakarta Barat.
Namun di tempat tersebut sudah tidak ada orang.
"Dikembangkan terhadap tersangka Tono di Jl. Penerangan 5 no 32 Tanjung Duren dan di kamar tersangka ditemukan narkotika jenis sabu 20 bungkus besar diperkirakan berat brutto 20 Kg," kata dia.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan pengembangan.