Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih bersikeras enggan cuti masa kampanye jelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Ahok mengajukan surat permohonan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Gugatan terkait kewajiban cuti calon petahana sudah diterima Mahkamah Konstitusi.
"Sudah ambil tanda terima. Sudah registrasi kok," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2016).
Ahok bersikukuh tidak mau kampanye dan tidak mau ambil cuti. Karenanya dia ingin meminta penjelasan kepada MK. Wajib atau tidaknya petahana cuti jelang Pilkada.
"Saya cuma minta fatwa MK," ucapnya.
UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 70 Ayat 3 mengatur petahana, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Ahok mempertanyakan bagaimana bila petahana tidak mengajukan cuti.
"Apakah benar Undang-undang yang dikeluarkan ini memaksa saya cuti, sekalipun tidak mau kampanye?" ucapnya. "Cuti kan hak saya," lanjut Ahok.
Sesuai jadwal dari Komisi Pemilihan Umum, masa kampanye Pilkada DKI berlangsung selama empat bulan dimulai dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Bulan itu bertepatan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jakarta 2017, "Ini lagi kritisnya anggaran," tutup Ahok.