TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Warga sekitar rumah pembuat makanan Bihun Kekinian atau "Bikini" di Sawangan Baru, Depok, tidak pernah tahu kalau Pertiwi Darmawanti Oktavia (19) atau Tiwi membuat makanan ringan tersebut.
Tiwi tidak mengedarkan atau menjual makanan Bikini itu kepada warga sekitar.
Salah satu tetangga Tiwi, Ri (27), yang tinggal di RT 02 RW 07 Gang Masjid di kompleks sekitar mengatakan, baru mengetahui kalau Tiwi membuat makanan Bikini tersebut setelah kasus ini ramai.
"Tahunya kemarin pas polisi datang ramai. Dia enggak pernah jual ke warga di sini," kata Ri, yang juga masih punya hubungan keluarga dengan orangtua Tiwi, saat ditemui Kompas.com, Selasa (9/8/2016).
Tiwi juga disebut jarang terlihat. Dia lebih banyak berada di Bandung sebagai mahasiswi semester empat.
Pembuat makanan Bikini itu hanya pulang ke Depok di kala libur kuliah.
"Kalau keluar juga pasti pakai mobil, jarang kelihatan," ujar Ri.
Setelah mengetahui kasusnya, Ri menilai memang kemasan makanan bikini itu kurang pantas.
Ia tak menyangka Tiwi akan menampilkan ilustrasi berbau negatif itu.
"Emang sih gambarnya kartun ya, tapi ada kata remas aku, kesannya gimana ya. Mungkin dia usaha cuma salahnya karena itu aja," ujar Ri.
Wa (37), pemilik warung yang bertetangga dengan Tiwi juga mengatakan hal senada.
Ia tak pernah ditawari untuk menjual produk yang dibuat bungsu empat bersaudara itu.
Apalagi melihat dan tahu rasa makanan Bikini tersebut.
"Enggak pernah diedarkan di sini. Katanya kan lewat online. Tapi dengarnya buatnya di rumahnya di situ juga," ujar Wa.
Saat penggerebekan di rumah Tiwi, petugas menyita barang bukti berupa produk jadi Bikini Snack sebanyak 144 bungkus.
Petugas juga menyita kemasan primer Bikini Snack sebanyak 3.900 lembar, bumbu-bumbu 15 bungkus, bihun bahan baku sebanyak 40 bungkus.
Peralatan produksi sebanyak 5 buah yang meliputi kompor, wajan, dan peralatan lainnya juga disita petugas.
Sejak penggerebekan petugas, Tiwi terakhir kali diberitakan menjalani pemeriksaan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, Senin (8/8/2016).
Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Bandung Dela Triatmani mengatakan, pemeriksaan untuk mengali informasi soal pembuatan makanan Bikini tersebut.
BBPOM Bandung juga tidak menemukan izin edar maupun PIRT (pangan industri rumah tangga) pada prodak Tiwi.
Makanan ringan itu juga dipersoalkan karena memuat gambar ilustrasi wanita berbikini pada kemasannya dan juga memuat logo halal yang tidak dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia setempat.(Robertus Belarminus)