News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Cuti Saat Masa Kampanye Juga Hak dari Pemilih

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KoDe Inisiative, Very Junaidi (tengah) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (11/8/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KoDe Inisiative, Very Junaidi menjelaskan bahwa cutinya petahana pada saat masa kampanye juga merupakan hak dari pemilih yang akan berpikir secara baik, siapa calon yang dapat memimpin daerah berikutnya.

Kebijakan itu, lanjut Very difungsikan untuk menjaga fairness asas keadilan dalam kompetisi di Pilkada.

"Kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat. Pemilih memerlukan informasi yang cukup untuk menentukan pilihannya," katanya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Atau paling tidak, lanjut dia, rakyat dapat menguji dan menilai ulang komitmen serta perencanaan dalam visi-misi-program petahana kedepan.

Sehingga kampanye tidak hanya soal kepentingan pemenangan namun juga kepentingan publik secara meluas.

"Semua kandidat memiliki modalitas yang sama (paling tidak seimbang) untuk melakukan pendekatan kepada pemiiih. Kebijakan ini juga karena, posisi petahana rentan disimpangkan," ujarnya.

Dia menjelaskan petahana mempunyai potensi menggunakan jabatan mengerahkan Aparatur Sipil Negara sebagai tim pemenangan baik langsung maupun tidak.

Serta petahana juga potensial menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye.

"Mekanisme cuti seharusnya tetap diberlakukan bagi petahana yang akan kembali maju," kata Very.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini