News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPRD DKI Soroti Pembelian Lahan Kedubes Inggris

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat kerja Komisi Pembangunan DPRD DKI dengan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Kamis (11/8/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat kerja Komisi Pembangunan DPRD DKI dengan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta terlihat ''panas''.

Saat berlangsungnya rapat, beberapa anggota dewan mengungkapkan kekesalannya.

Ucapan berbau sindiran dilayangkan kepada Kepala Dinas karena tidak dapat menjawab pertanyaan tentang beragam masalah yang kini sedang mencuat.

Satu di antaranya, mengenai rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hendak membeli Gedung Kedutaan Inggris untuk pembangunan taman di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).

DPRD menyatakan tidak setuju dengan rencana pembelian lahan karena berpotensi bermasalah. Berkaca daei pembelian lahan Cengkareng dan Sumber Waras.

Wakil Ketua Komisi Pembangunan Rois Hadayana mengatakan, apa yang disampaikan dewan tidak pernah didengar oleh Pemprov DKI

"Sekarang saya mau tanya, saya dengar katanya sudah mau dibayarkan Pak? Percuma dong kita bahas ini sampai berbusa-busa kalau minggu depan tahu-tahu sudah mau pembayaran. Jadi jangan pura-pura bodoh deh," ucap Rois di tengah-tengah rapat yang digelar di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Djafar Muchlisin menjelaskan, dirinya hanya menjalankan disposisi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Soal kapan pembelian itu akan dieksekusi dan bagaimana mekanismenya dirinya mengaku tidak tahu-menahu karena baru menjabat dua bulan terakhir ini.

"Sebenarnya ini sudah lama ini berproses. Status siapa yang menawarkan dan mengajukan saya tidak tahu, karena saya masuk di tengah jalan," ujar Djafar.

Satu di antara potensi bahaya, karena pada nyatanya berstatus lahan di zona merah. Sedangkan peruntukan taman diperlukan lahan berstatus hijau.

"Kalau itu merah artinya harus diubah dulu dong Perda-nya. Memang bisa main langsung diubah. Jangan sampai ini jadi temuan BPK lagi bapak ibu yang celaka. Kami sih tidak mau bertanggung jawab," tutup Rois. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini