Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengagendakan pembacaan vonis terdakwa Fanny Safriansyah alias Ivan Haz hari ini, Kamis (11/8/2016).
Selasa (9/8/2016) kemarin, sidang vonis putra kandung mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini ditunda lantaran majelis hakim dalam kasus kekerasan yang dilakukan pada Pembantu Rumah Tangga (PRT) bernama Toipah ini, belum lengkap.
Ivan yang juga mantan anggota DPR RI ini sebenarnya mengaku kecewa dengan penundaan ini. Dia ingin agar proses sidangnya segera selesai.
"Saya juga pengennya lebih cepat lebih baik karena ada kepastian hukum. Tapi ditunda ya sudah kami serahkan saja kepada majelis hakim," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ivan Haz didakwa melanggar Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Dakwaan terhadap Ivan didasari sejumlah pembuktian, salah satunya hasil visum T yakni adanya lecet di dalam bagian telinga, luka memar di pipi kiri dan kanan, lecet di jari kanan, lengan atas, dan punggung, serta robek di kepala.
"Luka tersebut akibat kekerasan dengan benda tumpul," kata jaksa Wahyu.
Jaksa juga menemukan ada sejumlah tindakan kekerasan fisik yang dilakukan Ivan terhadap Toipah.
Dalam amar dakwaan, kekerasan fisik itu dilakukan sejak Toipah mulai bekerja dengan Ivan Haz pada bulan Mei hingga September 2015 silam.