Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana mengatakan orang terdekat rentan melakukan kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.
Komisi Nasional Perlindungan Perempuan dan Anak mencatat sebanyak 16.217 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2015.
Selama kurun waktu satu hari, bisa empat sampai lima kasus terjadi.
Diantaranya 2.889 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan sisanya kasus terkait dengan anak.
"Pelaku bisa dari orang terdekat, guru, orangtua, kakak, tetangga dan teman sendiri," ujar Suntana dalam sambutan di acara Gerakan Sadar Hukum dan seminar Penanganan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Kamis (11/8/2016).
Menurut dia, penegakan hukum merupakan upaya terakhir sesuai sistem peradilan yang berlaku.
Untuk meminalisir kasus-kasus kekerasan dan kejahatan seksual perempuan dan anak, harus ada partisipasi pemerintah dan lembaga legislatif.
"Butuh bantuan dari pemerintah dan legislatif. Gerakan sadar hukum dan seminar penanganan kekerasan terhadap peremupuan dan anak terus dilanjutkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Suntana.
Pada Kamis ini dilangsungkan acara
sosialisasi Gerakan Hukum dan Seminar Penanganan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan merupakan bentuk kerja sama kepolisian dengan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) DKI Jakarta.
Pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya yakni Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman, Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris dan perwakilan dari Pemprov DKI Jakarta.