TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura diringkus Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, karena melakukan penipuan di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Ketiga tersangka ini di antaranya berinisial HB (30), MY (46), dan IA (50).
"Para pelaku berkewarganegaraan asing, dari Singapura melakukan tindak kejahatan penipuan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Rockye Harry Langie, Jumat (12/8/2016).
Rockye menjelaskan modus penipuan yang dilakukan oleh para pelaku.
Tersangka HB berperan sebagai orang yang berpura-pura menyumbang dana ke masjid di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Kemudian untuk IM berperan sebagai perwakilan yang bekerja sebagai marketing salah satu bank milik pemerintah, sedangkan IA berperan sebagai supir bank tersebut.
"Ketiga pelaku ini telah memiliki peran masing-masing untuk meyakinkan ke korban. Sasarannya wanita yang menggunakan perhiasan saat berkunjung ke mal," ucapnya.
Ketiga tersangka tersebut mencari korban yang menggunakan perhiasaan saat berkunjung ke mal yang berada di wilayah Kembangan.
Mereka berpura-pura ingin menyumbang.
"Pelaku mengiming-imingi korban dengan pura-pura menyumbang dana ke masjid menggunakan mata uang asing. Sampai akhirnya rekan pelaku datang untuk membantu korban, dari situlah korban terpedaya dan diajaklah ke bank untuk ditukar dengan rupiah," kata Roycke.
Sampai saat ini polisi masih melakukan proses penyelidikan dengan meminta rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
Tersangka MY terekam pada saat masuk ke bank tersebut.
"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.
Selain ketiga WNA itu, polisi menyita satu unit mobil Toyota Kijang LUX long warna silver metalik, nomor polisi B 8863 ZG berikut kunci kontak dan STNKnya, satu unit mobil Toyota Avanza G warna silver metalik nomor polisi B 1784 BKZ berikut kontak, satu tas Selempang kulit warna hitam, satu cicin batu akik, satu kemeja lengan panjang warna krem, 152 lembar uang dengan mata uang Won (Korea) pecehan Rp5 ribu.
Lalu dua buah bendel (gepok) uang rupiah pecahan seribu sejumlah Rp100 ribu yang ditutupi dengan uang rupiah pecahan Rp100 ribu pada bagian atas dan bawahnya, satu bendel (gepok) uang rupiah pecahan Rp1000 sejumlah Rp100 ribu pada bagian atas dan bawahnya, dua tanda pengenal Bank BRI, satu tas selempang kulit, tiga kaca mata baca, dua amplop coklat bertuliskan Bank BRI, 14 amplop cokelat bertuliskan Bank BRI, 14 amplop putih polos, 13 amplop putih polos, satu buku tabungam tahapan BCA, 10 kartu ATM berbagai Bank, empat dompet kulit, dua jam tangan, uang tunai sejumlah Rp28 juta, enam unit handphonenya berbagai merk (hasil kejahatan) dan satu dompet kecil berisi perhiasan berupa empat untai kalung, satu gelang, satu anting dari hasil kejahatan.
Penulis: Andika Panduwinata