Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro mengatakan hingga saat ini, pihaknya masih menggodok terkait soal sanksi untuk petahana yang tidak mau mengajukan cuti saat masa kampanye.
Menurutnya, soal sanksi kepada petahana tidak tercantum secara jelas di dalam UU NO 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah serentak.
"Kalau kepala daerah yang akan maju lagi, tidak mau cuti, sampai saat ini belum ada sanksinya. Ini kami masih membuat peraturan yang lain dulu, karena itu kan nanti ada di PKPU," jelas Juri saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (14/8/2016).
Dia menjelaskan untuk pengajuan cuti kepala daerah merupakan wewenang pemerintah pusat, sehingga KPU tidak berwenang untuk mengambil kesimpulan yang bersangkutan diharuskan cuti atau tidak.
"Itu semua terkait dengan tugas dan wewenang sebagai pejabat pemerintah, ketika dia cuti dan mengganggu kinerja organisasi, maka pemerintah yang akan mengambil tindakan. Bukan kami," urai Juri.
Namun begitu, pihaknya akan mendiskusikan dengan DPR dan juga pemerintah untuk mengatur cuti kepala daerah yang akan maju kembali pada pilkada serentak untuk memasukkan ke dalam peraturan KPU.