Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Kamis (18/8/2016).
Rencananya, akan ada dua ahli yang memberikan keterangan di persidangan.
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan dua ahli yang akan memberikan kesaksian di sidang ke-13 ini, salah satunya merupakan ahli Psikiater.
"Katanya dari psikiater dan ahli toksikologi, ujar Otto, kepada wartawan, Kamis (18/8/2016).
Sedangkan untuk mantan pembantu Jessica yang akan dihadirkan sebagai saksi karena telah membuang celana Jessica saat bertemu Mirna, belum ada kepastian.
"Belum. Belum ada konfirmasi," kata dia.