TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek mulai 1 Oktober 2016 naik Rp 1.000.
Kenaikan tarif itu merupakan penyesuaian Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik.
Direktur Lalu Lintas Ditjen Kereta Api Kementerian Perhubungan Zulfikri menjelaskan, penyesuaian tarif berlaku pada 1-25 km pertama.
"Tarif operator sebesar Rp 6.250 dan PSO (public service obligation atau subsidi) yang diberikan pemerintah Rp 3.250. Sehingga pada 1-25 km pertama, penumpang membayar Rp 3.000," kata Zulfikri, saat konferensi pers di Jakarta Railway Center, Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Kemudian pada 10 km berikutnya dan kelipatan, tarif yang dikenakan sebesar Rp 1.000.
Hingga 30 September 2016, tarif lama masih berlaku, atau Rp 2.000 untuk 1-25 km pertama dan Rp 1.000 untuk 10 km berikutnya.
Zulfikri menjelaskan latar belakang penyesuaian tarif ini mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat yang semakin meningkat.
Kemudian, dia menyebut, pelayanan KRL semakin membaik serta ketersediaan PSO yang menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
"Pemerintah juga mengalokasikan dana PSO secara proporsional untuk angkutan kereta api di luar KRL. Seperti kereta api antar kota dan kereta perkotaan," kata Zulfikri.
Penulis: Kurnia Sari Aziza