TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Satreskrim Polresta Depok membekuk AN (36), seorang wakil kepala sekolah di salah satu SMK swasta di Bojonggede, Kabupaten Bogor, di rumahnya di Bojonggede, Sabtu (20/8/2016).
AN diduga telah mencabuli siswa perempuannya serta merekam perbuatan cabulnya itu di telepon seluler (handphone/HP) miliknya.
Atas perbuatannya AN diancam hukuman pidana sesuai UU Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Kapolresta Depok Kombes Harry Kurniawan menyebutkan dibekuknya AN berdasarkan laporan orangtua korban ke Polsek Bojonggede, Jumat (19/8).
"Orangtua korban mengetahui anaknya dicabuli sang wakepsek setelah sang anak melapor," kata Harry, Sabtu.
Dari laporan orangtua korban itu kata Harry pihaknya lalu melakukan visum pada korban sebagai barang bukti.
Berdasar hasil visum, katanya,diketahui ada kekerasan seksual yang dialami korban.
Dari sana pihaknya lalu membekuk AN di rumahnya di Bojonggede.
"Pelaku mencabuli korban di rumah pelaku sepulang sekolah. Dalihnya ingin memberi pelajaran tambahan," katanya.
Selain mencabuli korban, pelaku juga merekam perbuatan cabulnya di HP miliknya.
" Pelaku lalu memberi uang ke korban serta mengancam agar tak memberi tahu perbuatannya pada siapapun," kata Harry.
Menurut Harry, pelaku mengaku baru melakukan pencabulan ke satu orang siswa perempuannya saja.
Meski begitu, kata Harry, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk melihat adakah korban lain selain siswa perempuan yang orangtuanya melapor ke polisi.
"Pelaku masih kami periksa secara mendalam, karena mungkin saja ada korban lain atau siswi yang kini sudah alumni dan pernah jadi korban pelaku," kata Harry.
Penulis: Budi Sam Law Malau