TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Korupsi baju seragam SD (Sekolah Dasar) di Depok dilakukan dengan cara menurunkan kualitas bahan dan mengurangi kuantitas.
Akibatnya anak SD di Kota Depok memakai baju tipis dan mudah sobek pada tahun 2014 lalu.
Subdit V Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini sudah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (22/8/2016).
Tiga tersangkanya dibawa ke Bandung.
Kasubdit V Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ferdy Iriawan, mengatakan, bahan baju SD itu terbuat dari campuran polyester dan kapas.
"Komposisi bahan-bahan itulah yang dimainkan oleh pemenang tender," kata Ferdy ketika dihubungi Wartakotalive.com, Senin (22/8/2016).
Ferdy mengatakan, komposisi polyester diturunkan dan kapas dinaikkan. Akibatnya baju jadi lebih tipis dan mudah sobek.
"Padahal dikontrak tak seperti itu komposisinya," kata Ferdy.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi DKI Jakarta, kasus ini menyebabkan negara merugi sebanyak Rp 3,6 milliar.
Uang yang dikorupsi ini berasal dari dana bantuan sosial (Bansos) yang ada di anggaran APBD dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2014 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Fadhil Imran, menjelaskan, dalam kasus ini terjadi kongkalikong antara pengusaha dan PNS di Pemkot Depok.
Akibatnya pengusaha tak menyelesaikan kewajibannya sesuai kontrak. Totak terdapat kekurangan 5.014 seragam sekolah SD, dan 9.693 pasang sepatu.
Sementara itu dua PNS Kota Depok tak memainkan perannya dengan baik, terutama terkait pengecekan spesifikasi baju antara yang tertera di kontrak dan yang diberikan.
Polisi melimpahkan kasus ini setelah memeriksa 100 saksi.
Terdiri dari 55 orang Kepala SDN Kota Depok, 12 orang Kepala UPT Dinas Pendidikan Kota Depok, 12 orang pegawai Pemerintah Kota Depok, dan satu ahli BPKP DKI Jakarta, dan 21 orang dari pihak swasta.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan, yakni DS (Pejabat Pembuat Komitmen Pemerintah Kota Depok), AS (Kontraktor penyedia barang), beserta tersangka DE (Tim Pemeriksa barang).
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw