TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Hari ini, Senin (21/8/2016) sebanyak 1.000 supir 'taksi online' dikabarkan akan menggelar aksi demo di depan Istana Negara.
Aksi yang juga akan dilakukan di depan kantor Kementerian Perhubungan dan DPR RI itu, menuntut pencabutan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Menanggapi rencana demo ini, Uber Indonesia memberikan pernyataannya melalui surat elektronik yang dikirim ke Tribunnews.com.
"Kami memahami apa yang menjadi kekhawatiran dan disuarakan Forum Komunikasi Pengemudi Online, dan kami telah menjalin komunikasi dan dialog dengan pemerintah untuk memastikan regulasi-regulasi yang progresif memungkinkan lebih banyak pengguna, mitra-pengemudi dan kota-kota di nusantara ini merasakan manfaat penuh dari ridesharing," ujar Dian Safitri, Head of Communications Uber Indonesia.
Aksi demo ini dilakukan karena Permen itu dianggap merugikan sopir 'taksi online'.
"Beberapa poin dalam Permen No 32 Tahun 2016 tersebut, merugikan pihak kami, sopir-sopir "taksi online". Salah satunya, ketentuan untuk wajib memiliki SIM A umum," kata Andryawal advokat 'taksi online' seperti dikutip dari Harian Warta Kota.
Aksi demo rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul di Parkir Timur Senayan.
Selanjutnya, 1.000 masa tersebut akan berkonvoi menuju Istana Negara, Kantor Kementerian Perhubungan dan DPR RI. Namun pihak kepolisian melarang untuk melakukan konvoi kendaraan.
Demi mengantisipasi aksi tersebut polisi telah menyiagakan personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat sebanyak 614 personel.