Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi dijadwalkan akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/8/2016) hari ini.
Sanusi adalah tersangka kasus dugaan suap dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta dan dugaan pencucian uang.
Politikus Partai Gerindra ini adalah tersangka salah satu dari tiga tersangka yang sudah menjalani sidang.
Dua tersangka lainnya yang sudah berstatus terdakwa dan tengah menjalani sidang, yakni eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan asistennya, Trinanda Prihantoro.
Kuasa Hukum Sanusi, Krisna Murti mengatakan, kliennya sudah sangat siap mendengar dakwaan jaksa KPK.
"Bang Uci (panggilan Sanusi) sudah sangat siap untuk mendengar isi dakwaan Jaksa," ujar Krisna.
Sanusi dijerat dua kasus oleh lembaga antirasuah ini. Adik Wakil Ketua DPRD DKI itu lebih dulu ditetapkan tersangka dalam kasus suap pembahasan Raperda Tata Ruang Rencana Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Dia disangka telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja lewat asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro.
Uang itu diduga untuk mempengaruhi pembahasan Raperda reklamasi.
Selain perkara dugaan suap, Sanusi juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencucian uang. Sejumlah aset Sanusi telah disita KPK. Beberapa di antaranya berupa kendaraan mewah dan bangunan.
Barang-barang milik Sanusi di antaranya bangunan Muhammad Sanusi Center di Condet, Jakarta Timur; rumah di Jalan Saidi, Cipete, Jakarta Selatan, unit apartemen di Soho Pancoran, Jakarta Selatan serta aset Sanusi di Vimala Hills Gadog, Bogor.
Sementara kendaraan yang telah disita yakni mobil Audi dan Jaguar bernomor polisi B-123-RX.