News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Jessica Takut dengan 'Statement' Hakim Binsar Gultom

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan ketarangan saksi ahli yaitu ahli psikologi klinis Antonia Ratih Andjayani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (15/8/2016). Menurut hasil observasi Antonia Ratih, Jessica tidak menunjukkan empati ketika mengetahui Mirna meninggal dunia usai meminum es kopi Vietnam. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Salah seorang anggota tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, menuturkan kliennya sempat merasa takut dengan sejumlah pernyataan salah satu hakim anggota yang mengadilinya, yaitu Binsar Gultom.

Hal itu diungkapkan Hidayat saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/8/2016).

"Jessica itu takut sama statement Binsar Gultom,"   kata Hidayat.

"Dia (Binsar) suka kasih contoh-contoh yang menurut kami sebenarnya tidak relevan," tambahnya.

"Sidang mendengarkan keterangan saksi harusnya tidak memberikan kesimpulan, itu ada waktunya nanti."

Jessica merupakan terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Mirna meninggal setelah minum kopi vietnam yang dibelikan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Dalam penyelidikan polisi, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.

Menurut Hidayat, dia dan tim kuasa hukum lain menganggap Binsar tidak memberikan contoh baik sebagai seorang hakim.

Atas dasar itu, Binsar kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran kode etik, tidak bertindak adil, dan menyimpulkan berbagai hal selama sidang berlangsung.

Tim kuasa hukum Jessica juga menilai Binsar seolah-olah bersikap sebagai jaksa penuntut umum (JPU) yang memberi pembuktian dalam persidangan.

"Seharusnya hakim itu sama JPU hanya boleh bertanya saat pemeriksaan saksi. Kalau ada keberatan atau pertanyaan, bisa saat pleidoi, bukan waktu pemeriksaan saksi. Ini kan saat mengumpulkan bukti materiil, di mana dari belasan saksi, tidak ada yang melihat Jessica menaruh racun sianida," tutur Hidayat.

Sidang untuk mengadili Jessica akan dilanjutkan Kamis besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah I Made Agus Gelgel Wirasuta,  ahli di bidang toksikologi forensik.

Penulis:  Andri Donnal Putera

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini