5. Dua unit Apartemen Callia (Park Center Pulomas), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur yang terdiri dari 1 unit Nomor 16 lantai 30 tipe 2 BRA Tower CL seluas 64 meter persegi senilai Rp 858.224.074 di Jalan Kayu Putih Raya dan 1 unit Nomor 22 lantau 30 tipe 2 BRA Tower CL seluas 64 meter persegi senilai Rp 867.756.897.
6. Satu rumah susun Residence 8 Senopati, Tower 3 tipe H1 lantai 51, Jalan Senopati Nomor 8B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seluas 76 meter persegi dengan harga Rp 3.150.000.000.
7. Satu unit rumah di Jalan Haji Kelik Komplek Perumahan Permata Regency Blok F Nomor 1, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat seluas 206 meter persegi dengan harga Rp 7.350.000.000.
8. Satu rumah di Jalan Saidi I Nomor 23 RT 011/RW 07, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seluas 410 meter persegi dengan harga Rp 16.720.000.000.
Aset berupa kendaran bermotor:
1. Mobil Audi A5 2.0 TFSI AT tahun 2012 nomor polisi B 22 EVE senilai Rp 875.000.000.
2. Mobil Jaguar tipe XJL 3.0 V6 A/T tahun 2013 nomor polisi B 123 RX senilai Rp 2.250.000.000.
Kemudian Sanusi juga menyimpan uang sejumlah US$ 10 ribu di dalam brankas di lantai 1 rumahnya, Jalan Saidi I Nomor 23 RT 011/RW 07, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Sanusi dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.