TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sebuah agen penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal kembali dibongkar penyidik Satreskrim Polresta Bekasi Kota.
Pelaku, RBN (27) telah mengirim sejumlah TKI ke negara Taiwan sejak beberapa bulan lalu.
Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kampung Babakan RT 02/02, Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi, Selasa (23/8/2016) sore.
Menurutnya, kasus tersebut terungkap saat petugas memperoleh informasi dari masyarakat sekitar.
Warga mencurigai aktivitas rumah RBN yang kerap didatangi sejumlah pria dan wanita dari luar daerah.
Rupanya, kata dia, rumah yang dihuni pelaku sejak beberapa bulan terakhir itu digunakan sebagai tempat penampungan TKI ilegal.
"Disebut ilegal karena paspor yang dimiliki TKI diduga palsu," jelas Umar saat jumpa pers di Mapolresta Bekasi Kota, Rabu (24/8/2016) petang.
Selain itu, perusahaan yang dikelola pelaku pun tidak terdaftar di instansi pemerintah wilayah Jabodetabek.
Dalam penggerebekan itu, ujar Umar, penyidik juga mengamankan tiga calon TKI yang hendak diberangkatkan ke Taiwan dalam waktu dekat.
Meski begitu, mereka berstatus sebagai saksi guna mendalami kasus tersebut.
"Mereka dijanjikan akan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di negara Taiwan," katanya.
Kepada penyidik, RBN mengaku selama ini bekerja seorang diri.
Adapun setiap mengirim satu orang TKI ke Taiwan, RBN memperoleh keuntungan hingga Rp 5 jutaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota, Kompol Rajiman menambahkan, penyidik masih mendalami keterangan tersangka yang mengaku beroperasi seorang diri.