TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sebuah agen penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal kembali dibongkar penyidik Satreskrim Polresta Bekasi Kota.
Pelaku, RBN (27) telah mengirim sejumlah TKI ke negara Taiwan sejak beberapa bulan lalu.
Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kampung Babakan RT 02/02, Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi, Selasa (23/8/2016) sore.
Menurutnya, kasus tersebut terungkap saat petugas memperoleh informasi dari masyarakat sekitar.
Warga mencurigai aktivitas rumah RBN yang kerap didatangi sejumlah pria dan wanita dari luar daerah.
Rupanya, kata dia, rumah yang dihuni pelaku sejak beberapa bulan terakhir itu digunakan sebagai tempat penampungan TKI ilegal.
"Disebut ilegal karena paspor yang dimiliki TKI diduga palsu," jelas Umar saat jumpa pers di Mapolresta Bekasi Kota, Rabu (24/8/2016) petang.
Selain itu, perusahaan yang dikelola pelaku pun tidak terdaftar di instansi pemerintah wilayah Jabodetabek.
Dalam penggerebekan itu, ujar Umar, penyidik juga mengamankan tiga calon TKI yang hendak diberangkatkan ke Taiwan dalam waktu dekat.
Meski begitu, mereka berstatus sebagai saksi guna mendalami kasus tersebut.
"Mereka dijanjikan akan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di negara Taiwan," katanya.
Kepada penyidik, RBN mengaku selama ini bekerja seorang diri.
Adapun setiap mengirim satu orang TKI ke Taiwan, RBN memperoleh keuntungan hingga Rp 5 jutaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota, Kompol Rajiman menambahkan, penyidik masih mendalami keterangan tersangka yang mengaku beroperasi seorang diri.
Sebab, katanya, sejumlah dokumen yang diduga palsu tersebut dibuat seperti asli, misalnya paspor, KTP, dan KK serta akta kelahiran.
"Kami tentu tidak percaya begitu saja pengakuan tersangka, kalau dilihat berdasar bukti bukti yang ada dimungkinkan ada pelaku lain, aksi seperti ini pasti melibatkan jaringan," ujar Rajiman.
Rajiman mengungkapkan, berdasarkan penyidikan sementara, diketahui perusahaan PT Maharani Mandiri yang dikelola tersangka berdomisili di daerah Jawa Tengah.
Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah guna menelusuri keberadaan perusahaan tersebut.
Adapun cara perekrekutan calon TKI yang dilakukan tersangka ialah berkeliling ke permukiman warga dengan menawarkan sebuah pekerjaan di negara Taiwan.
Dengan biaya Rp 12 juta, mereka dijanjikan bakal memperoleh upah hingga puluhan juta rupiah bila bekerja di negara tersebut.
Dalam penggerebekan itu, kata Rajiman, petugas menyita barang bukti berupa 61 paspor diduga palsu, satu unit laptop, satu unit printer.
Kemudian satu buah stempel PT Maharani Mandiri, satu stempel tanda tangan Dirut PT Maharani Mandiri dan satu unit handphone.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Atau Pasal 102 ayat (1) huruf a, b dan c jo Pasal 4, Pasal 12 dan Pasal 30 UU RI Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di luar negeri dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.