TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi menerima duit suap sebesar Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro selaku asisten Ariesman.
Jaksa menilai, uang pelicin tersebut diberikan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).
Jaksa menjelaskan, pada awal bulan Desember 2015, Sanusi yang juga Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI itu melakukan pertemuan dengan Sugianto Kusuma alias Aguan, selaku Chairman Agung Sedayu Group dan beberapa Anggota DPRD DKI lainnya di rumah Aguan, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Pertemuan juga dihadiri Ariesman, Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik, Anggota Balegda Provinsi DKI, Mohamad Sangaji alias Ongen dan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Selamat Nurdin.
"Dalam pertemuan dibahas mengenai percepatan pengesahan Raperda RTRKSP," kata Jaksa Ronald.
Selanjutnya, menindaklanjuti pertemuan itu, Ariesman menugaskan Trinanda untuk memantau jalannya pembahasan Raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta itu lewat Sanusi.
Pada kurun waktu Februari 2016, Sanusi kembali bertemu dengan Aguan, Ariesman di Harco Glodok, Mangga Dua, Jakarta Pusat. Pada pertemuan tersebut turut dihadiri anak Aguan, Richrad Halim Kusuma alias Yung Yung.
"Dalam pertemuan tersebut Sugianto Kusuma alias Aguan meminta kepada terdakwa untuk menyelesaikan tugasnya dalam hal pembahasan teknis isi raperda RTRKSP Jakarta," kata Jaksa Ronald.
Menurutnya, uang Rp2 miliar tersebut diharapkan mampu mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.
Pemberian uang Rp2 miliar ini diberikan secara bertahap. Uang Rp1 miliar diberikan pertama pada 28 Maret 2016.
Lewat ajudannya Gerry Prasetia, Sanusi meminta uang kepada Trinanda untuk diteruskan kepada Ariesman.
Kemudian Trinanda meminta Gerry untuk datang ke kantor PT Agung Podomoro Land, di kawasan Central Park, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat.
"Kemudian Ariesman Widjaja meminta Berlian Kurniawati dan Catherin Lidya untuk menyiapkan uang Rp1 miliar agar diberikan kepada Trinanda untuk diserahkan kepada terdakwa melalui Gerry," ujar Jaksa Ronald.
Kemudian, Gerry kembali mendapat perintah Sanusi setelah penerimaan pertama sebesar Rp1 miliar itu. Lalu, Gerry menghubungi Trinanda lewat pesan singkat.
"Selanjutnya Gerry mengirimkan SMS kepada Trinanda, 'Pak, si Om minta lagi kuenya' kemudian dibalas oleh Trinanda 'Oke ntar dikonfirmasi lagi'" kata Jaksa Ronald.
Gerry lantas memberi kabar tersebut kepada Sanusi. Adik Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik itu kemudian menagih kembali 'fee' yang dijanjikan Ariesman lewat Trinanda dengan memerintahkan Gerry menghubunginya.
"Gerry mengirimkan kembali SMS dengan kalimat 'Pak, om minta besok kue-nya, makasih'. Selanjutnya Trinanda menyampaikan permintaan uang oleh Sanusi tersebut kepada terdakwa (Ariesman)," ujar Jaksa KPK.
Selang sehari, pada 31 Maret 2016, Gerry kembali mengirimkan pesan singkat kepada Trinanda setelah diperintahkan oleh Sanusi.
"Pada 31 Maret 2016 pukul 09:47:30 WIB, M. Sanusi mengingatkan Gerry untuk menanyakan kepada Trinanda tentang permintaan uang. Kemudian Gerry mengirim SMS kepada Trinanda dengan kalimat 'Maaf pak ganggu, si Om nanyain lagi kue-nya'," lanjut Jaksa KPK, Ronald.
Selanjutnya pada pukul 15:02:19 WIB di hari yang sama, Trinanda kembali menghubungi Gerry melalui SMS dengan kalimat, “Mas, kalau mau ambil kue jangan lupa bawa keranjangnya ya."
Akhirnya Gerry datang kembali ke kantor Agung Podomoro. Trinanda langsung mengajak Gerry ke lantai 46 APL Tower di kawasan Central Park, Jakarta Barat. Di sana Trinanda kembali menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Gerry untuk diserahkan kepada Sanusi.
Usai menerima Rp1 miliar yang dimasukan ke tas ransel, Gerry kemudian menemui Sanusi di FX Mall Senayan Jakarta Selatan yang datang dengan menggunakan mobil Jaguar warna hitam nomor polisi B 123 RX.
Usai menerima uang tersebut, Sanusi lantas pergi, namun tak lama berselang, tepat di depan Hotel Atlet Century, petugas KPK menghentikan mobil tersebut.
"Beberapa saat kemudian sekira pukul 19.00 WIB Trinanda juga ditangkap KPK. Sedangkan keesokan harinya pada 1 April 2016, terdakwa menyerahkan diri ke kantor KPK," kata Jaksa Ronald.
Seperti diketahui, Sanusi didakwa menerima suap dari Ariesman sebesar Rp2 miliar lewat Trinanda yang merupakan ajudannya.
Uang diberikan sebagai imbalan agar Sanusi mampu mengubah pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda RTRKSP.
Perbuatan Sanusi melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.