Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Unit Narkoba Polsek Metro Tamansari menggrebek sebuah kontrakan di bilangan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, pada Senin (22/8/2016).
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Herru Julianto, mengatakan saat digrebek MS (25) kedapatan memiliki narkoba jenis sabu di kontrakannya.
"Saat digeledah petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu dan 1 paket narkotika jenis sabu sisa pakai seberat 0,24 gram," ujar Herru, kepada wartawan, Rabu (24/8/2016).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat di kontrakan MS yang sering dipakai pesta narkoba maka Polsek Metro Tamansari segera melakukan observari dan pengamatan di TKP.
Saat sampai di rumah MS petugas mendapati rumas MS telah sepi namun seperti telah selesai mengadakan acara, maka petugas segera mengetuk rumah MS.
Setelah masuk ke rumah dan menggeledah tempat itu, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu dan 1 paket sabu sisa pakai seberat 0,24 gram.
''Saat ditanya MS hanya bisa menjelaskan barang haram tersebut merupakan sisa pakai MS dan kawan-kawannya semalam," kata dia.
Berdasarkan barang bukti tersebut petugas segera membawa MS ke Polsek Metro Tamansari untuk penyidikan lebih lanjut.
MS akan dikenakan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun pidana penjara.