TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seorang wanita berinisial MR (34) menangis tersedu-sedu saat kasusnya dirilis di Polda Metro Jaya, Jumat (26/8/2016).
Dia diringkus polisi karena menadah sebuah motor curian.
MR membeli motor Yamaha Mio J dari komplotan pelaku curanmor seharga Rp 1,2 juta. Ia mengaku membeli motor itu untuk suaminya mengojek.
"Saya baru satu kali menadah. Saya enggak tahu itu motor curian, dibilangnya cuma bodong," ujar MR sambil menangis saat ditanya wartawan di sela-sela jumpa pers di Polda Metro Jaya, siang ini.
Dia mengaku suaminya butuh mencari tambahan uang untuk menghidupi keluarganya.
"Suami saya tukang angkut sampah. Ga cukup. Makanya ngojek supaya bisa tambah-tambah. Anak saya ada dua," kata MR sambil tersedu.
Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Handik Zusen, mengatakan, MR ditangkap setelah timnya mengembangkan penangkapan komplotan pelaku curanmor.
"Awalnya kami tangkap 3 pelaku curanmor. Tiga pelaku ini rata-rata usianya masih belasan tahun," ujar Handik.
Ketiga pelaku curanmor tersebut yakni RD alias EC (18) yang bertugas sebagai pemetik (pencuri), JAP alias AL (17) sebagai joki dan HR alias CM (20) sebagai orang yang mengawasi situasi sekitar TKP.
Ketiganya ditangkap atas pencurian motor Yamaha Mio J bernopol B 3132 TTK, di Kampung Pisangan RT 016/005 Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada 16 Agustus lalu di sebuah warnet di Duren Sawit, Cakung dan Bekasi.
Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya ketiga pelaku curanmor ditangkap pada Kamis (25/8) malam. Dari ketiga pelaku, polisi menyita sebilah celurit, samurai dan 3 unit handphone.
"Dari hasil pengembangan terhadap ketiga pelaku, mereka mengaku menjual motor tersebut kepada MR," lanjut Budi.
MR kemudian ditangkap di rumahnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis (25/8) pukul 04.30 WIB.
Saat digeledah rumahnya, polisi menemukan motor hasil curian ada pda pengusaan MR.
Atas perbuatannya itu, MR dijerat Pasal 480 KUHP, sementara 3 pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP jo 55 KUHP.
Sementara itu Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, para pelaku mengaku baru satu kali melakukan pencurian motor.
"Tetapi tidak memungkinkan mereka sudah melakukan aksinya di beberapa TKP lainnya. Pengakuan mereka sih baru satu kali," ujar Budi.
Ia menambahkan, meski masih remaja, para pelaku ini berani nekat. Mereka mempersenjatai diri dengan senjata tajam untuk melindungi diri sekaligus untuk melumpuhkan korban apabila melawan. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)