News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gedung Bisnis di Bekasi Banyak yang Menunggak Pajak Pemadam Kebakaran

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Sejumlah petugas pemadam kebakaran saat berusaha memadamkan api.

Menurutnya, pengelola gedung harus memenuhi amanat Perda tersebut.

Soalnya, pajak yang diperoleh akan digunakan untuk membangun daerah.

"Bayarlah pajak pada waktunya, karena pajak yang disetorkan untuk membangun daerah. Dengan begitu, warga juga yang ikut merasakan pembangunan daerah," katanya.

Tedy menjelaskan, pungutan retribusi terhadap alat pendeteksi kebakaran bervariasi.

Untuk sprinkler dikenakan pajak Rp 20.000 per titik selama satu tahun.

Sedangkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dikenakan pajak Rp 16.000 per tabung dan hydrant sebesar Rp 20.000 per titik.

Berdasarkan data yang diperoleh, pertumbuhan apartemen di Kota Bekasi pada 2015 mencapai 23 bangunan dan 8 hotel berbintang.

Anggota Komisi C bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri mengatakan, merosotnya peraihan PAD bukan hanya di sektor pemadam kebakaran.

Tapi masih banyak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum maksimal dalam menggali potensi daerah.

"Banyak sekali, dinas yang belum mencapai separuh dari target," ungkapnya.

Hingga kini, kata dia, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi laporan triwulan pada tahun anggaran 2016.

Sehingga, apa yang menjadi hambatan eksekutif kesulitan menggali PAD, baru bisa diketahui.

"Sekarang kami belum tahu apa penyebabnya. Padahal, potensi PAD ini sudah dibawah sebelum ketuk palu 2016," katanya.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini