TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Aparat Polresta Tangerang, Banten, menangkap puluhan pebalap liar yang sering beraksi di Kecamatan Jambe sehingga meresahkan warga setempat serta pengguna jalan raya lainnya.
"Kami mengamankan sebanyak 20 pebalap untuk diminta keterangan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Eko Bagus di Tangerang, Minggu (28/8/2016).
Eko mengatakan pihaknya juga menahan sementara sebanyak 36 unit sepeda motor yang tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
Pebalap liar tersebut tidak mempunyai SIM dan STNK serta sepeda motor yang dikendarai tidak memiliki nomor polisi.
Demikian pula, katanya, para pebalap itu tidak menggunakan alat pengaman berupa helm dan sepatu serta pengaman pada kaki dan tangan.
Aksi pebalap liar tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan mengganggu warga lain yang melintas di jalan raya.
Dalam operasi penertiban terhadap pebalap liar tersebut, pihaknya memprioritaskan di lokasi tertentu seperti di Kecamatan Jambe, Tigaraksa, Balaraja maupun di Rajeg.