TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berawal dari adanya informasi masyarakat soal pasutri Gatot Brajamusti atau Aa Gatot dan Dewi Aminah kerap mengkonsumsi narkoba, jenis sabu, polisi melakukan penyelidikan.
Dibentuklah tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap Gatot.
Termasuk aktivitas Gatot saat mengikuti acara pemilihan Ketua Umum persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) periode 2016-2021 yang digelar selama 24-28 Agustus 2016.
Dalam kongres ke-15 di Hotel Golden Tulip jalan Jenderal Sudirman No 4 Selaparan, Mataram, NTB itu, Gatot kembali terpilih sebagai Ketua PARFI.
Pada Minggu (28/9/2016) dini hari, Gatot menang berdasarkan hasil voting oleh 542 peserta kongres.
Gatot memperoleh dukungan sebanyak 464 suara mengarahkan pesainginya Andre Davinci dengan jumlah suara 78.
Selang beberapa jam setelah menang, masih di hari yang sama, malamnya pukul 23.00 WIB, Tim Gabungan dari Mabes Polri dan Polresta Mataram menangkap Gatot dan istri di kamar hotel 1100.
Kabag Penum Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan selain menangkap Gatot dan istri, dalam kamar itu ada juga lima orang lainnya.
"Mereka semua menjalani pemeriksaan tes urin dan diperiksa intensif fi Polres Mataram. Pada mereka ditemukan juga dua paket sabu," ungkap Agus, Senin (29/8/2016) di Mabes Polri.
Dari Gatot, polisi menyita barang bukti berupa : satu buah klip plastik berbentuk kristal putih diduga sabu, satu buah alat hisab sabu atau bong, satu buah pipet kaca, dua sedotan, satu korek gas untuk bakar bong, dua dompet, sejumlah uang, dan Handphone.
Selanjutnya dari Dewi Aminah, polisi menyita barang bukti berupa satu buah klip plastik yang berbentuk putih diduga sabu, satu buah alat hisap sabu atau bong, dua pipet kaca, empat sedotan, lima korek gas untuk bakar bong, satu dompet, Handphone, satu strip obat dan dua kondom.
Berlanjut, tim melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba keduanya. Dibawah pimpinan AKBP Hengki Haryadi dan Herry Heryawan bersama 20 anggota melakukan penggeledahan di rumah Gatot yang berada di Jalan Niaga Hijau X No 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Hasilnya mengejutkan, di rumah tersebut ditemukan lagi barang bukti penyalahgunaan narkoba seperti 30 jarum suntik, 9 bong sebagai alat hisab sabu, 39 korek, dan satu bungkus sabu seberat 10 gram.
Temuan barang bukti penyalahgunaan narkoba di kediaman Gatot, kasusnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, selain penyalahgunaan narkoba ternyata Gatot juga melakukan pidana yakni
penyalahgunaan penyimpanan amunisi.
Atas tindak pidana itu, Gatot disangkakan UU Darurat No 12 tahun 1951 ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
Barang bukti yang ditemukan diantaranya : amunisi tiga kotak, satu buah senpi jenis glock 26, satu senpi jenis walther, satu sangkur dan holder.
Lalu ditemukan pula 8 butir amunisi, 500 butir amunisi 9mm, tiga kotak amunisi 9mm dan satu kotak amunisi fiochini 32 auto.
Barang bukti terkait penyalahgunaan penyimpanan amunisi diserahkan penanganannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Nantinya penyidik akan menanyakan surat izin kepemilikan senjata apakah senjata itu resmi atau tidak. Termasuk dari mana Gatot mendapatkan amunisi tersebut.
Berlanjut, tim gabungan juga menyita satu ekor harimau yang sudah di offset dan satu ekor burung elang jawa milik Gatot, yang juga dikenal sebagai guru spiritual.
Penyitaan dan penyidikan kasusnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling).
Atas kepemilikan hewan langka itu, Gatot telah melakukan tindak pidana perlindungan satwa dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.