TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan aturan lalu lintas plat mobil ganjil-genap dimulai hari ini, Selasa (30/8/2016).
Hari ini hanya mobil berplat genap yang boleh memasuki kawasan jalan protokol tertentu yang memberlakukan aturan ini.
Pantauan Tribunnews.com, arus lalu lintas di Bundaran Senayan ke arah Semanggi tersendat usai pemberlakuan aturan ganjil-genap.
Aturan tersebut dimulai pukul 07.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Lalu pada shift kedua dimulai pada 16.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Kendaraan mulai tersendat saat melewati Jalan Jenderal Sudirman didepan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada badan jalan terdapat papan pengumuman 'pemeriksaan kendaraan ganjil-genap'.
Salah seorang pengendara motor Bayu (24) mengatakan arus lalu lintas saat pemberlakukan aturan ganjil-genap terbilang ramai lancar.
"Tadi saya lihat lancar. Saat selesai kendaraan mulai padat," ujar Bayu.
Sebelumnya diberitakan, bagi para pengguna mobil pribadi, pihak kepolisian menyarankan untuk memperhatikan nomor polisi kendaraannya.
Pasalnya hari ini sudah dimulai penindakan bagi yang melanggar selain menggunakan nomor genap di semua jalan protokol.
Jika masih nekat membawa kendaraan pribadi dengan nomor kendaraan polisi ganjil, pihak kepolisian mengimbau agar jangan melewati jalan protokol.